Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:


Tugas

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan.


Fungsi

1. Penataan dan evaluasi organisasi;
2. Koordinasi dan penyusunan ketatalaksanaan;
3. koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
4. penyusunan rencana kebutuhan, formasi, dan distribusi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
5. pelaksanaan urusan pengadaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
6. pelaksanaan urusan pengembangan karier aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
7. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemindahan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
8. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
9. pelaksanaan urusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
10. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan
11. pelaksanaan urusan layanan informasi pengelolaan data aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
12. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan;
13. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
14. pelaksanaan urusan administrasi Biro.